BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDESA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | - |
Alamat Kantor | : | Jalan Argopuro No. 01 Desa Pucangan Kecamatan Palang Kode Pos 62391 |
Fungsi BUMDes
Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1)
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :
- Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
I.K. NAILIL LUTFI ROHMAH | KETUA | STRATA I |
AHMAD MUSTAQIM | ANGGOTA | STRATA I |
DESI ISTIQA YANTI | ANGGOTA | STRATA I |