BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDESA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: Jalan Argopuro No. 01 Desa Pucangan Kecamatan Palang Kode Pos 62391
Profil BUMDESA

Visi & Misi BUMDESA

Tugas Pokok & Fungsi BUMDESA

Fungsi BUMDes

Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1)

 

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

- Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa

- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial

- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa

- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa

- Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya

Kepengurusan BUMDESA

Nama Jabatan Pendidikan
I.K. NAILIL LUTFI ROHMAH KETUA STRATA I
AHMAD MUSTAQIM  ANGGOTA STRATA I
DESI ISTIQA YANTI ANGGOTA STRATA I