Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SUJOKO |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
Administrasi surat menyurat;
Arsip;
Ekspedisi;
Penataan administrasi perangkat desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
Penyiapan rapat;
Pengadministrasian aset;
Inventarisasi;
Perjalanan dinas;
Pelayanan umum; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.